Haiiii....
Kali ini aku mau berbagi materi tentang demokrasi di indonesia pada tahun 1949 - 1950. Pada saat itu di Indonesia berlaku sistem Republik Indonesia serikat.
Semoga bermafaat:)
Republik Indonesia Serikat (1949 - 1950)
LATAR BELAKANG
- PBB menyelenggarakan KMB di Den Haag pada 23 Agustus – 2 November 1949
- Hasil perundingan KMB : Didirikannya RIS, Penyerahan kedaulatan kpd RIS selambat-lambatnya 30 Desember 1949, Didirikannya Uni antara RIS dengan kerajaan Belanda.
Pada akhir Desember 1949,Belanda mengakui kedaulatan RIS. Hingga pada 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani piagam pengakuan kedaulatan RIS di Amsterdam.Piagam konstitusi RIS ditandatangani oleh 16 pimpinan negara bagian.
KONSTITUSI RIS
- Membentuk negara 16 bagian (7 negara bagian, 9 daerah otonom).
- Menggunakan sistem parlementer : Kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri, pemerintahan bertanggungjawab kepada DPR.Presiden hanya sebagai kepala negara.
FAKTOR BUBARNYA RIS
- Karena persatuan dan kesatuan berada diatas segalanya bagi bangsa Indonesia.
- Muncul tuntunan untuk kembali ke bentuk NKRI sebagai wujud cita – cita proklamasi 17 Agustus 1945.
- Adanya dukungan seluruh rakyat untuk kembali ke NKRI dan banyak negara bagian yang memilih menggabungkan diri dengan Negara RI.
- Pada April 1950 hanya Republik Indonesia yang tersisa dalam RIS.
- Rakyat di negara bagian menuntut RIS dibubarkan
Pada 19 Mei 1950 diadakan perundingan antara RIS dengan RI untuk menindaklanjuti persiapan UUD negara yang akan dibentuk.
Pada 15 Agustus 1950 Presiden Soekarno menandatangani Rancangan UUDS 1950 dan mengumumkan pembubaran RIS.