...WELCOME TO MY BLOG...

Rabu, 03 Oktober 2018

RIBA

Assalamu'alaikum ...
Aku mau berbagi materi nih tentang riba.
Semoga bermanfaat☺️



1.       PENGERTIAN 

Menurut bahasa,riba artinya tambahan.Menurut istilah fikih, riba menurut syarak ialah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang mengadakan akad.
Drs. Muhammad Hatta  membedakan riba dengan rente atau bunga.Menurutnya,riba adalah tambahan pada pinjaman yang bersifat konsumtif (untuk kebutuhan hidup sehari-hari),sedangkan bunga ialah tambahan pada pinjaman yang bersifat produktif (untuk usaha).

2.      HUKUM RIBA

Semua agama samawi melarang adanya praktik riba karena dapat menimbulkan dampak negatif.Riba diharamkan karena :
a.      Dapat menimbulkan permusuhan batin,tidak tolong menolong sesama manusia
b.      Menimbulkan mental pemboros,malas bekerja
c.       Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan

3.      DALIL TENTANG RIBA

Ø  Beberapa ayat yang melarang riba :

Qs.Ali Imran ayat 30
Qs.Al Baqarah ayat 276
Qs.Ar Rum ayat 39

Ø  Larangan untuk tidak memakan dari hasil riba.Qs Ali Imran ayat 130

Artinya : “Wahai orang orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat       ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”

4.      MACAM MACAM RIBA

Ø  Riba Fadli : Menukarkan 2 barang yang sejenis dan tidak sama nilainya
Ø  Riba Qardi : Meminjamkan dengan syarat ada keuntungan bagi yang menghutangkan
Ø  Riba Yad : Bercerai dari tempat akad sebelum serah terima
Ø  Riba Nasa’ : Pertukaran yang disyaratkan terlambat dari salah satunya

a.      Menurut Ibnu Qayyim, Riba dibagi 2 :
Ø  Riba Nasi’ah : Riba yang berkaitan dengan hutang piutang
Ø  Riba Fadli : Riba yang berkaitan dengan jual beli

b.      Menurut sebagian ulama,riba dibagi 3 :

Ø  Riba Fadli
Ø  Riba Yad
Ø  Riba Nasa’ + Riba Qardi

5.      MANFAAT DIHARAMKAN RIBA

*      Bagi rentenir (pemilik uang) :

-          Selamat dari sikap serakah atau tamak terhada harta yang bukan haknya
-          Terhindar dari sikap hidup malas karena hanya mengharapkan bunga uang yang dipinjamkan
-          Terhindar dari perbuatan aniaya karena memeras kaum yang lemah
-          Selamat dari ancaman Allah SWT. dan laknat Rasulullah SAW.

*      Bagi peminjam (orang lemah) dapat :

-          Selamt dari pemerasan yang dilakukan oleh rentenir
-          Selamat dari ancaman Allah SWT. dan laknat Rasulullah SAW.
-          Memenuhi kebutuhan hidup dengan tenang
*      Bagi kedua belah pihak (rentenir dan peminjam) dapat menjalin hubungan kasih sayang sehingga dapat menimbulkan sikap hidup gotong royong



Tidak ada komentar:

Posting Komentar